Direktorat Jenderal Pajak Tegaskan Transfer Antarbank Ritel Bebas Pajak
Redaksi - Direktorat Jenderal Pajak Tegaskan Transfer Antarbank Ritel Bebas Pajak
"Batasan nilai transaksi komersial telah kami hitung secara saksama agar tidak mengganggu roda perekonomian akar rumput sekaligus menjaga prinsip keadilan perpajakan," lanjut pejabat otoritas pajak tersebut.
Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak berencana menggencarkan sosialisasi langsung melalui berbagai kanal informasi resmi untuk mengedukasi masyarakat secara komprehensif. Upaya ini diharapkan mampu menepis segala informasi keliru yang beredar di media sosial sekaligus membangun kesadaran pajak yang sehat.