Direktorat Jenderal Pajak Tegaskan Transfer Antarbank Ritel Bebas Pajak
"Kami memahami kekhawatiran yang timbul di masyarakat, namun perlu digarisbawahi bahwa transfer antarbank yang bersifat pribadi atau non-komersial tidak masuk dalam objek pajak digital," ujar perwakilan resmi otoritas fiskal dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 3 November 2026.
Pelaku perbankan nasional menyambut baik klarifikasi cepat ini untuk mencegah terjadinya disinsentif terhadap penggunaan layanan perbankan digital. Asosiasi perbankan menilai kejelasan aturan sangat krusial agar volume transaksi masyarakat tidak mengalami penurunan akibat kekhawatiran keliru terkait beban pungutan.
"Pihak perbankan siap mengimplementasikan regulasi sesuai pedoman teknis yang diberikan, dan kami memastikan sistem kami telah membedakan secara akurat antara transaksi komersial dan non-komersial," ungkap salah satu eksekutif perbankan nasional menanggapi kebijakan tersebut.
Selain membedakan jenis transaksi, otoritas pajak juga mematok ambang batas nilai tertentu atau threshold bagi aktivitas komersial digital yang mulai dikenai kewajiban pelaporan dan pemotongan. Langkah ini diambil agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak merasa terbebani oleh regulasi baru.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.