Polri Terbitkan Larangan Penggunaan Rokok Elektrik Bagi Seluruh Anggota

Jakarta, Aktualis.ID - Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh personel kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan kedinasan maupun pribadi. Kebijakan ketat ini dikeluarkan guna memastikan tingkat kebugaran fisik serta kesehatan prima dari setiap anggota Korps Bhayangkara dalam menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan publik sehari-hari.

Surat edaran tersebut disebarluaskan kepada seluruh jajaran satuan kerja, mulai dari tingkat markas besar hingga kepolisian daerah di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tegas institusi kepolisian ini didasari oleh kajian internal mengenai dampak buruk paparan bahan kimia aerosol dari rokok elektrik terhadap organ pernapasan dan kardiovaskular manusia.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa aturan kesehatan internal ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh anggota tanpa terkecuali. Menurutnya, citra institusi penegak hukum harus didukung oleh gaya hidup sehat yang bebas dari segala bentuk zat adiktif merugikan.

"Anggota kepolisian adalah representasi negara di tengah masyarakat yang dituntut untuk selalu tampil prima, sehat, dan menjadi teladan. Penggunaan rokok elektrik tidak sejalan dengan standar kesehatan fisik yang ditetapkan bagi personel operasional," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 2 November 2026.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement