Direktorat Jenderal Pajak Tegaskan Transfer Antarbank Ritel Bebas Pajak

Jakarta, Aktualis.ID - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa tidak semua transaksi transfer antarbank dikenai pajak digital guna mengklarifikasi aturan baru yang sebelumnya memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah ritel serta pelaku perbankan nasional yang sempat merespons aturan tersebut secara beragam.

Penegasan tersebut disampaikan langsung menyusul gelombang pertanyaan dari nasabah perbankan yang khawatir aktivitas finansial harian mereka bakal mengalami pemotongan otomatis. Otoritas pajak menyatakan bahwa transfer dana antarrekening milik sendiri atau pengiriman uang antarorang pribadi dalam batas wajar sama sekali tidak tersentuh kewajiban perpajakan tambahan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Perdebatan bermula ketika regulasi mengenai digitalisasi transaksi keuangan diterbitkan dan mencakup frasa teknis yang multitafsir bagi masyarakat awam. Sejumlah pihak sempat mengasumsikan bahwa seluruh perpindahan dana lewat saluran digital perbankan akan dikenai pungutan, sehingga memicu kebingungan masif di ruang publik.

Direktorat Jenderal Pajak merinci bahwa kriteria transaksi yang wajib pajak hanya terbatas pada aktivitas komersial tertentu yang melibatkan penjualan barang dan jasa secara elektronik. Sementara itu, aktivitas transfer dana murni untuk keperluan konsumtif individu, pembayaran cicilan, maupun pengiriman uang keluarga dibebaskan sepenuhnya dari pungutan tersebut.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement