Redaksi - Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Naik Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja

Jakarta, Aktualis.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan fasilitas gratis naik moda transportasi publik bagi seluruh warga yang berstatus sebagai pencari kerja. Kebijakan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2027 guna meringankan beban finansial masyarakat yang belum memiliki penghasilan tetap.

Aturan baru tersebut mencakup layanan bus rapid transit, lintas rel terpadu, hingga moda raya terpadu di wilayah ibukota. Sasaran utama dari program ini adalah pengangguran berdomisili Jakarta yang sedang aktif mendatangi bursa kerja atau memenuhi panggilan wawancara perusahaan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa mekanisme teknis pendaftaran akan dilakukan secara dalam jaringan melalui portal khusus yang terintegrasi dengan data kependudukan. Setiap pelamar diwajibkan mengunggah kartu pencari kerja resmi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Persyaratan administratif yang harus dipenuhi meliputi kartu tanda penduduk DKI Jakarta, surat pengantar dari kelurahan setempat, serta dokumen pendukung pencarian kerja. Validasi data ini krusial untuk memastikan subsidi transportasi hanya dinikmati oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement