Pemerintah Undur Kewajiban Sertifikasi Halal Produk hingga Oktober 2028
Redaksi - Pemerintah Undur Kewajiban Sertifikasi Halal Produk hingga Oktober 2028
Menurut pihak BPJPH, tantangan utama di tingkat daerah adalah keterbatasan akses informasi serta biaya pengujian laboratorium yang masih dirasakan cukup berat oleh sebagian pedagang skala kecil.
Kebijakan pengunduran ini langsung memicu beragam respons dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di berbagai daerah. Sebagian besar menyambut baik keputusan tersebut karena merasa belum sepenuhnya siap memenuhi seluruh persyaratan administratif.
"Perpanjangan waktu ini sangat menyelamatkan kami yang masih merintis usaha kecil dan belum paham betul prosedur pengurusan sertifikat halal yang panjang," kata Siti Nurhaliza, seorang pelaku usaha kuliner di Bandung.
Kendati demikian, sejumlah asosiasi industri mendesak agar pemerintah tetap mengoptimalkan masa transisi ini untuk melakukan pendampingan masif dan sosialisasi yang lebih intensif ke pelosok daerah.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.