Pemerintah Resmi Kenakan Pajak Digital Layanan Transfer Antar Bank

Secara teknis, besaran tarif pajak digital yang dikenakan bervariasi tergantung pada nilai nominal transaksi dan skema layanan yang digunakan oleh penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran. Sebagian besar bank swasta dan Badan Usaha Milik Negara mulai melakukan penyesuaian sistem internal untuk mengakomodasi komponen pajak baru ini pada struktur biaya administrasi mereka.

Dampak langsung dari regulasi ini dirasakan oleh nasabah perbankan nasional yang harus menanggung kenaikan biaya transfer antar bank per transaksi. Biaya administrasi yang sebelumnya berada di kisaran standar kini mengalami penyesuaian nominal akibat tambahan komponen pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan yang dibebankan kepada konsumen akhir.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Sejumlah pengamat ekonomi perbankan memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menekan volume transaksi ritel harian apabila tidak diimbangi dengan efisiensi biaya layanan dari pihak bank. Lonjakan biaya meskipun terlihat kecil pada transaksi tunggal akan berdampak akumulatif bagi pelaku usaha mikro yang intensif menggunakan layanan kliring harian.

"Kenaikan biaya transfer ini pasti membebani masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang mengandalkan kecepatan transfer antar bank untuk perputaran modal kerja harian mereka," kata seorang pengamat ekonomi makro dari lembaga kajian independen.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement