KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Kabupaten Rejang Lebong
Redaksi - KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Kabupaten Rejang Lebong
Jakarta, Aktualis.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di Rejang Lebong yang mencuat dari serangkaian operasi tangkap tangan sebelumnya. Penetapan status hukum ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan tim penyidik selama proses pemeriksaan saksi-saksi dalam beberapa pekan terakhir. Kedua tersangka baru tersebut langsung disidik untuk mengungkap peran aktif mereka dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan negara di tingkat daerah tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan lembaga antirasuah, kedua tersangka diduga kuat terlibat aktif dalam praktik penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan pemerintah daerah setempat. Modus operandi yang digunakan melibatkan rekayasa lelang proyek infrastruktur dan pengondisian setoran fee dari para kontraktor yang memenangkan tender. Aliran dana haram tersebut kemudian disinyalir mengalir kepada sejumlah pejabat strategis guna mengamankan posisi dan kelancaran proyek.
Langkah penyidikan lanjutan kini difokuskan pada penelusuran aliran dana secara transparan untuk memetakan seluruh pihak yang menikmati hasil korupsi ini. Tim penyidik KPK telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis guna mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut dinilai sangat vital untuk merangkai kronologi kejahatan korporasi dan birokrasi yang melibatkan pihak swasta dan penyelenggara negara.
"Kami tidak akan berhenti pada dua nama ini saja. Setiap pihak yang terbukti menikmati aliran dana suap Rejang Lebong akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan tanpa pandang bulu," ujar juru bicara KPK dalam keterangannya di gedung Merah Putih, Rabu (21/10/2026).
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.