Komdigi Wajibkan Hapus Konten Ilegal Media Sosial Dalam Waktu Empat Jam

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dapat ditawar lagi demi melindungi keamanan publik. Pengetatan regulasi ini dinilai mendesak mengingat kecepatan eskalasi konten berbahaya di platform digital kerap menimbulkan dampak nyata di tengah masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan toleransi bagi platform yang mengabaikan kedaulatan digital Indonesia. Batas waktu empat jam adalah standar operasional minimum yang harus dipenuhi jika mereka ingin terus beroperasi di negeri ini," ujar pejabat tersebut dalam keterangan resmi.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Asosiasi penyedia layanan internet dan perwakilan platform global langsung menggelar rapat koordinasi darurat menyikapi terbitnya aturan ini. Sejumlah perusahaan teknologi mengaku kewalahan dengan durasi empat jam karena proses verifikasi internal mereka membutuhkan birokrasi lintas negara yang panjang.

"Kami mendukung upaya pemberantasan konten ilegal, tetapi tenggat waktu empat jam sangat agresif bagi platform dengan jutaan unggahan per menit. Kami memerlukan kejelasan teknis agar tidak salah langkah dalam melakukan eksekusi penghapusan," ungkap salah satu perwakilan platform digital.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement