Kemenkeu Wajibkan Konsultan Pajak Layani Klien Lewat KKP Terdaftar

Redaksi - Kemenkeu Wajibkan Konsultan Pajak Layani Klien Lewat KKP Terdaftar

Menanggapi kendala tersebut, Kementerian Keuangan memastikan bakal memberikan waktu transisi yang cukup bagi para praktisi untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif. Sosialisasi masif akan terus digencarkan ke berbagai Kantor Pelayanan Pajak di seluruh wilayah Indonesia guna meminimalisir kebingungan di tingkat akar rumput.

"Kami tidak ingin aturan ini mematikan pelaku usaha kecil, tetapi justru menata mereka agar naik kelas menjadi entitas profesional yang diakui negara. Pendampingan birokrasi akan disiapkan bagi konsultan yang ingin mengurus legalitas KKP mereka," tegas pejabat terkait.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Penerbitan aturan ini sekaligus menjadi babak baru penataan industri jasa penunjang perpajakan di tanah air. Publik kini menanti efektivitas pengawasan di lapangan untuk membuktikan apakah kewajiban KKP ini mampu benar-benar mendongkrak kepatuhan dan penerimaan pajak negara secara signifikan.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement