Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri Guncang TTS: Korban Rugi Rp345 Juta, Modus "Uang Kembali" Ternyata Zonk!
Demi meyakinkan korban agar mau menyerahkan dana ratusan juta rupiah, pelaku menggunakan trik psikologis berupa iming-iming garansi manis: seluruh uang dijamin akan dikembalikan utuh tanpa potongan sedikit pun apabila anak korban ternyata gagal dalam proses seleksi. Tergiur oleh jaminan fiktif tersebut, korban akhirnya tergerak untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp345 juta secara bertahap.
Namun, kenyataan pahit harus ditelan. Jangankan mengenakan seragam kebanggaan, anak korban justru dinyatakan tidak lolos dalam pengumuman hasil seleksi penerimaan. Sadar gagasannya hancur, korban bergegas menagih janji manis para pelaku dan meminta pengembalian seluruh uang yang telah disetorkan.
Nahas, uang senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah tersebut raib tak berbekas. Janji tinggal janji, para pelaku tak kunjung mengembalikan dana tersebut. Padahal, para pihak sebelumnya sempat membuat surat pernyataan resmi di atas kertas bermaterai terkait jaminan pengembalian uang. Surat tersebut nyatanya hanya menjadi kertas kosong tanpa arti bagi pelaku.
Merasa dikhianati dan dirugikan secara materil maupun moril, korban akhirnya menempuh jalur hukum agar kasus ini diusut hingga tuntas. Kedua terlapor, OK dan HO, kini dibayangi ancaman pidana serius. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.