Jakarta, Aktualis.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Roy Suryo dalam sidang lanjutan perkara hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah yang menjeratnya. Penolakan majelis hakim ini sekaligus memastikan bahwa proses peradilan akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan materi perkara serta pemanggilan saksi-saksi.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, majelis hakim menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hakim menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa sudah memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan ini mengakhiri perdebatan hukum pada fase awal persidangan yang sempat memakan waktu beberapa pekan terakhir. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, fokus persidangan kini bergeser sepenuhnya pada upaya pembuktian dakwaan melalui fakta-fakta yang akan diungkap di bawah sumpah oleh para saksi.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement