Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Hingga 30 Maret 2027
Pemberlakuan insentif fiskal ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka piutang pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang belum tertagih. Pemerintah daerah menilai pendekatan persuasif melalui penghapusan denda jauh lebih efektif dibandingkan penerapan sanksi hukum yang memberatkan wajib pajak.
Selain meringankan beban warga, kebijakan ini diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo secara signifikan pasca-pemberlakuannya. Lonjakan penerimaan pajak dari sektor yang macet diyakini akan memperkuat struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Target kami adalah mengaktifkan kembali partisipasi wajib pajak yang sempat mandek akibat kendala ekonomi, sehingga perputaran dana dari sektor pajak dapat langsung dirasakan untuk pembangunan infrastruktur," tambahnya.
Dampak turunan dari kebijakan ini diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian lokal, sebab dana yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar denda dapat dialihkan oleh warga untuk keperluan produktif lainnya. Kalangan pengusaha lokal menyambut baik langkah taktis yang diambil oleh pemerintah kabupaten.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.