Menilik Aturan Ketat Penggunaan Pertalite Menyusul Penangkapan Dua Pengecer Ilegal di Karangasem

Redaksi - Menilik Aturan Ketat Penggunaan Pertalite Menyusul Penangkapan Dua Pengecer Ilegal di Karangasem

Penangkapan di Karangasem ini membuka kembali pemahaman publik tentang regulasi ketat yang memayungi BBM jenis Pertalite (RON 90). Berikut adalah poin-poin krusial aturan penggunaan Pertalite yang dilanggar oleh para pelaku:

1. Status Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Sejak ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM, Pertalite bukan lagi BBM umum biasa, melainkan berstatus JBKP. Artinya, ada dana kompensasi atau subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di dalamnya. Penggunaannya diatur secara ketat hanya untuk konsumen akhir (end-user) dan tidak diperuntukkan bagi bisnis komersial sekunder tanpa izin.

2. Larangan Keras Praktik Pengecer Ilegal

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement