Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara, Jejak Rp21 Miliar dan Kesaksian Auditor Jadi Sorotan
Redaksi - Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara, Jejak Rp21 Miliar dan Kesaksian Auditor Jadi Sorotan
Awaluddin mengatakan pihak Kodam dan PT RSA memperkenalkan rencana penjualan lahan dalam pertemuan tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara langsung sejumlah dokumen lanjutan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat pada Desember 2022. Keterangan ini membantu menguraikan alur komunikasi antara pihak yang menawarkan lahan dan pemerintah daerah, sekaligus menunjukkan bagian proses yang tidak diketahui langsung oleh saksi.
Keterangan dari pejabat daerah lainnya, termasuk Mohammad Wijaya dan Ratinudin, turut menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai siapa yang memperkenalkan lahan, bagaimana pertemuan berlangsung, dan bagaimana penawaran disampaikan. Perbedaan penjelasan antara saksi dan pihak terdakwa mengenai peran masing-masing menjadi materi yang perlu dibandingkan dengan dokumen, surat penugasan, serta catatan transaksi.
Dalam persidangan lain pada 20 Agustus 2026, mantan Kepala BPN Cilacap Karsono menjelaskan asal-usul lahan Caruy dan status hak guna usaha yang melekat pada tanah tersebut. Keterangan mengenai riwayat penguasaan tanah menjadi penting karena inti sengketa tidak hanya berkaitan dengan nilai jual beli, tetapi juga kepastian apakah penjual memiliki hak dan kewenangan yang memadai untuk mengalihkan tanah kepada BUMD.
Bantahan Widi dan Persoalan Status Tanah
Widi berulang kali membantah tuduhan bahwa dirinya memerintahkan penjualan aset negara secara melawan hukum. Dalam persidangan pada 31 Agustus 2026, ia menyatakan transaksi lahan telah memiliki dasar yang sah menurut penilaiannya dan mempertanyakan tindakan pihak lain yang kemudian menghambat penguasaan lahan oleh BUMD. Ia juga menyoroti surat yang berkaitan dengan pemblokiran lahan dan meminta agar peran pihak-pihak lain diperiksa secara menyeluruh.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.