Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara, Jejak Rp21 Miliar dan Kesaksian Auditor Jadi Sorotan
Redaksi - Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara, Jejak Rp21 Miliar dan Kesaksian Auditor Jadi Sorotan
Pada 28 September 2026, Widi kembali mempertanyakan kesimpulan auditor terkait status tanah sebagai barang milik negara dan dugaan perintah penjualan. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pembelaan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang, tetapi juga menyangkut kewenangan, status hukum tanah, serta hubungan antara keputusan pengelolaan aset dan transaksi yang dilakukan oleh BUMD.
Meski demikian, bantahan terdakwa tidak otomatis meniadakan keterangan saksi atau bukti yang diajukan penuntut umum. Sebaliknya, keterangan saksi dan kesimpulan auditor juga tidak dapat diperlakukan sebagai putusan final sebelum majelis hakim menilai keseluruhan perkara. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rincian Tuntutan terhadap Empat Terdakwa
Dalam pembacaan tuntutan pada 22 Oktober 2026, Widi dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti Rp21,05 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, penuntut umum meminta tambahan pidana penjara selama lima tahun sesuai tuntutannya.
Kolonel Chk Sjaiful Nursaid dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti sekitar Rp3,22 miliar. Sementara itu, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti sekitar Rp2,76 miliar. Besaran tuntutan terhadap setiap terdakwa disusun berdasarkan peran dan pertimbangan yang diajukan penuntut umum.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.