Jakarta, Aktualis.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar aset atau harta kekayaan pejabat penyelenggara negara yang sengaja disembunyikan dan tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dapat dirampas langsung oleh negara. Usulan radikal ini digaungkan sebagai instrumen baru untuk menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh oknum pejabat penimbun kekayaan ilegal.
Mekanisme perampasan aset non-pidana ini dinilai mendesak untuk segera dimasukkan ke dalam kerangka hukum nasional guna memberikan efek jera yang maksimal. Selama ini, KPK kerap mengalami kendala yuridis ketika menemukan aset mencurigakan milik pejabat yang tidak tercatat secara transparan di dalam dokumen LHKPN resmi.
Pembahasan mengenai usulan tersebut kini berpusat pada kebutuhan mendesak akan payung regulasi yang kuat, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa adanya undang-undang khusus yang memadai, tindakan eksekusi penyitaan oleh lembaga antirasuah berisiko digugat secara perdata oleh pihak pemilik harta.
"Kami memerlukan kepastian hukum yang kokoh agar setiap jengkal aset yang tidak bisa dipertanggungjawabkan asal-usulnya di dalam LHKPN dapat ditarik menjadi milik negara tanpa harus menunggu vonis pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap," ujar pimpinan KPK tersebut pada Rabu, 28 Oktober 2026 di Jakarta.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.