Gedung 12 Lantai Ambruk Tanpa SLF Pemerintah Daerah Perketat Audit

Redaksi - Gedung 12 Lantai Ambruk Tanpa SLF Pemerintah Daerah Perketat Audit

Ancaman sanksi hukum yang sangat berat kini menanti para pemilik dan pengelola gedung yang terbukti lalai dan sengaja mengoperasikan bangunan tanpa dokumen legalitas yang sah. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Bangunan Gedung, para pelaku terancam hukuman penjara bertahun-tahun serta denda administratif dalam jumlah masif.

Selain sanksi pidana bagi korporasi dan perorangan, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah pencabutan izin usaha secara permanen bagi pengembang yang mengabaikan standar operasional prosedur keselamatan bangunan tinggi. Desakan publik agar transparansi penegakan hukum dikedepankan kini semakin kencang disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat sipil.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement