Gedung 12 Lantai Ambruk Tanpa SLF Pemerintah Daerah Perketat Audit
Redaksi - Gedung 12 Lantai Ambruk Tanpa SLF Pemerintah Daerah Perketat Audit
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Wilayah menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pemilik gedung yang mengabaikan aspek keselamatan publik demi keuntungan komersial semata. "Kami sedang memeriksa seluruh dokumen perizinan dari gedung ini dan menemukan bahwa SLF yang bersangkutan sudah kadaluarsa sejak lama dan tidak pernah diperbaharui," tegasnya.
Menanggapi insiden maut ini, pemerintah daerah langsung mengeluarkan instruksi mendesak berupa audit keselamatan secara serentak terhadap seluruh gedung tinggi di kawasan perkotaan. Kebijakan darurat ini diambil untuk mencegah terulangnya tragedi serupa yang mengancam keselamatan ribuan pekerja kantoran dan warga sekitar.
Asosiasi Profesi Konstruksi Indonesia turut memberikan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan berkala yang dilakukan oleh instansi pemerintah daerah terhadap gedung-gedung komersial. Mereka menilai insiden ini adalah akumulasi dari pembiaran pelanggaran administratif tata ruang yang telah berlangsung menahun.
"Ketiadaan Sertifikat Laik Fungsi adalah bentuk pelanggaran berat yang secara langsung mempertaruhkan nyawa manusia, sehingga penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pemilik gedung," ujar Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Konstruksi.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.