Gedung 12 Lantai Ambruk Tanpa SLF Pemerintah Daerah Perketat Audit
Jakarta, Aktualis.ID - Pemerintah daerah bersama otoritas terkait mengungkap bahwa gedung 12 lantai yang ambruk secara misterius di wilayah Indonesia ternyata sama sekali tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sah sebelum insiden tersebut terjadi. Ketiadaan dokumen legalitas kelayakan bangunan ini memicu investigasi mendalam terkait dugaan kuat adanya kelalaian perizinan yang melibatkan pengelola gedung serta pihak pengawas tata bangunan.
Insiden runtuhnya struktur bangunan megah ini langsung mengubah fokus penegakan hukum dari sekadar evakuasi korban menjadi penelusuran administratif secara menyeluruh. Aparat penegak hukum kini memburu pihak-pihak penanggung jawab yang meloloskan operasional gedung tanpa prosedur uji kelaikan struktur yang diwajibkan oleh undang-undang konstruksi nasional.
Peristiwa nahas bermula pada Minggu siang ketika struktur bangunan komersial tersebut mendadak runtuh tanpa peringatan dini, memicu kepanikan massal di kawasan perkotaan padat penduduk. Petugas gabungan dari unsur Badan SAR Nasional, kepolisian, dan pemadam kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan operasi pencarian korban yang terjebak di bawah reruntuhan material beton.
Berdasarkan data awal dari dinas perizinan setempat, bangunan komersial bertingkat tersebut telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir dengan status dokumen perizinan yang bermasalah. Temuan awal menunjukkan bahwa pemilik gedung mengabaikan kewajiban perpanjangan berkala yang seharusnya menjadi syarat mutlak operasional gedung bertingkat tinggi.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.