Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Cuti Bersama Tanpa Potong Hak Cuti Tahunan

Jakarta, Aktualis.ID - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara dan pekerja swasta yang tidak lagi mengurangi hak cuti tahunan masing-masing pegawai.

Kebijakan strategis ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak normatif para pekerja agar hak istirahat tahunan mereka tetap utuh di tengah agenda libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Dalam mekanisme teknis yang tertuang pada regulasi tersebut, instansi pemerintah dan perusahaan swasta diwajibkan menyesuaikan penanggalan operasional tanpa mengenakan sanksi pemotongan saldo cuti tahunan kepada pegawainya.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa aturan ini dirumuskan setelah melalui kajian mendalam bersama sejumlah pemangku kepentingan guna menciptakan keadilan industrial.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement