"Kami memberikan ruang penyesuaian bagi eksportir yang berorientasi ke pasar Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa mengingat kompleksitas rantai pasok di wilayah tersebut. Namun, kepatuhan administratif tetap menjadi instrumen utama yang wajib dipenuhi tanpa toleransi," ujar pejabat tersebut di Jakarta.
Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi oleh para eksportir mencakup pelaporan berkala transaksi keuangan secara elektronik, integrasi data kepabeanan dengan sistem perbankan nasional, serta komitmen penempatan instrumen devisa pada bank devisa yang telah ditunjuk resmi oleh otoritas moneter.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menambahkan bahwa verifikasi dokumen ekspor akan diperketat melalui pemanfaatan sistem digital terintegrasi untuk mencegah potensi kebocoran devisa. Pengawasan berlapis ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta lembaga perbankan.
"Kelonggaran yang kami berikan berbanding lurus dengan kewajiban transparansi. Setiap eksportir wajib mendaftarkan ulang kontrak penjualan mereka dan membuktikan kepatuhan terhadap batas waktu konversi devisa yang telah direvisi," tegasnya.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.