Luhut Usulkan Kerugian Negara Tanpa Unsur Korupsi Lepas Dari Jerat Pidana
Redaksi - Luhut Usulkan Kerugian Negara Tanpa Unsur Korupsi Lepas Dari Jerat Pidana
Jakarta, Aktualis.ID - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar kerugian negara yang murni diakibatkan oleh inefisiensi administratif atau kesalahan birokrasi tanpa unsur niat jahat atau korupsi tidak perlu diproses melalui jalur pidana korupsi. Wacana ini langsung memicu perdebatan serius di kalangan penegak hukum dan praktisi tata kelola pemerintahan mengenai batasan antara pelanggaran administrasi dan kejahatan luar biasa.
Usulan tersebut disampaikan untuk mengatasi ketakutan para pejabat pembuat komitmen dan kepala daerah dalam mengeksekusi anggaran pembangunan infrastruktur. Selama ini, ketakutan terseret kasus korupsi akibat salah tafsir administratif kerap menjadi hambatan utama lambatnya penyerapan anggaran dan mangkraknya berbagai proyek strategis nasional di berbagai daerah.
Menanggapi dinamika tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan respons secara sangat berhati-hati. Menurut Yusril, pembedaan antara kerugian negara karena perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan kesalahan administratif murni memerlukan instrumen hukum yang sangat ketat agar tidak menjadi celah impunitas.
"Kita harus menelaah secara cermat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh oknum yang sebenarnya melakukan pelanggaran substantif tetapi berlindung di balik alasan kesalahan administratif," ujar Yusril dalam keterangan resminya merespons perdebatan kebijakan tersebut pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.