Hakim Minta Usut Nadiem Terkait TPPU Rp 4,8 T Dana PIP, Ini Respons Kejagung
Jakarta, Aktualis.ID - Pusaran kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyeret anggaran fantastis Rp 4,8 triliun kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara tegas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut keterlibatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Permintaan ini sontak menjadi perhatian publik, memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia.
Desakan ini disampaikan oleh Hakim Bambang Hermanto saat membacakan vonis terhadap terdakwa anggota DPR RI Komisi X periode 2019-2024, I Ketut Suiasa, pada Selasa (14/5) lalu. Hakim Bambang, dalam amar putusannya, secara eksplisit merekomendasikan agar Nadiem Makarim turut diperiksa terkait penyelewengan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK periode 2020-2021. Menurut hakim, dalam kapasitasnya sebagai menteri, Nadiem memegang "kontrol kebijakan" terhadap dana triliunan rupiah tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan data penerima manfaat PIP yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun. Modus operandinya melibatkan manipulasi data siswa miskin atau rentan miskin agar seolah-olah memenuhi syarat sebagai penerima PIP, padahal tidak demikian. Dana yang seharusnya menjadi hak siswa pun disalahgunakan, memicu amarah dan kekecewaan publik. Hakim berpendapat, besarnya angka kerugian dan sistematisnya dugaan penyelewengan ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem kontrol kebijakan yang dipegang oleh kementerian, dan oleh karena itu, tanggung jawab harus diusut hingga ke pucuk pimpinan.
Menanggapi permintaan yang cukup sensitif ini, Kejaksaan Agung bergerak hati-hati. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi hakim tersebut. "Kami tentu akan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan oleh majelis hakim dalam putusannya. Namun, kami harus menunggu salinan putusan resmi untuk mengkajinya secara komprehensif," ujar Ketut. Ia menambahkan bahwa Kejagung tidak akan gegabah dalam mengambil langkah, melainkan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan menganalisis secara mendalam apakah ada bukti atau indikasi kuat yang mengarah pada dugaan TPPU oleh Nadiem Makarim.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.