Sebagai seorang doktor di bidang hukum, Wahyu Sabrudin dikenal memiliki landasan teoritis yang kuat dalam setiap kebijakan hukum yang diambilnya. Kombinasi gelar S.I.P. (Ilmu Politik) dan gelar Doktor Hukum menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam melihat hukum tidak hanya sebagai teks, tetapi juga sebagai instrumen stabilitas sosial dan politik.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi seluruh aspek prosedural dan substansial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.